Jumaat, 1 Jun 2012

Ahad, 20 Disember 2009

SiNaR CaHaYa aYaT KuRsI


Dalam sebuah hadis, ada menyebut perihal seekor syaitan yang duduk di atas pintu rumah. Tugasnya ialah untuk menanam keraguan di hati suami terhadap kesetiaan isteri di rumah dan keraguan di hati isteri terhadap kejujuran suami di luar rumah. Sebab itulah Rasulullah tidak akan masuk rumah sehingga Baginda s.a.w mendengar jawaban salam dari isterinya. Di saat itu syaitan akan lari bersama-sama dengan salam itu.

Hikmat Ayat Al-Kursi mengikut Hadis-hadis:

1) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi bila berbaring di tempat tidurnya, Allah SWT mewakilkan dua orang Malaikat memeliharanya hingga subuh.

2) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir setiap sembahyang Fardhu, dia akan berada dalam lindungan Allah SWT hingga sembahyang yang lain.

3) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap sembahyang, dia akan masuk syurga dan barang siapa membacanya ketika hendak tidur, Allah SWT akan memelihara rumahnya dan rumah-rumah disekitarnya.

4) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap-tiap shalat fardhu, Allah SWT menganugerahkan dia setiap hati orang yang bersyukur, setiap perbuatan orang yang benar, pahala nabi2, serta Allah melimpahkan rahmat padanya.

5) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi sebelum keluar rumahnya, maka Allah SWT mengutuskan 70,000 Malaikat kepadanya - mereka semua memohon keampunan dan mendoakan baginya.

6) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir sembahyang, Allah SWT akan mengendalikan pengambilan rohnya dan dia adalah seperti orang yang berperang bersama Nabi Allah sehingga mati syahid..

7) Barang siapa yang membaca ayat Al-Kursi ketika dalam kesempitan niscaya Allah SWT berkenan memberi pertolongan kepadanya.

Dari Abdullah bin 'Amr r.a., Rasulullah S..A..W. bersabda,

"Sampaikanlah pesanku biarpun satu ayat..."

"Utamakan SELAMAT dan SIHAT untuk Dunia-mu, utamakan SOLAT dan ZAKAT untuk Akhirat-mu"

Subhanallah. ..mudahan kita mendapat keberkatan dariNya...

Jumaat, 9 Oktober 2009

TuJuH PeRkArA GaNjIL


Terdapat seorang pemuda yang kerjanya menggali kubur dan mencuri kain kafan untuk dijual. Pada suatu hari, pemuda tersebut berjumpa dengan seorang ahli ibadah untuk menyatakan kekesalannya dan keinginan untuk bertaubat kepada Allah s. w. t. Dia berkata, "Sepanjang aku menggali kubur untuk mencuri kain kafan, aku telah melihat 7 perkara ganjil yang menimpa mayat-mayat tersebut. Lantaran aku merasa sangat insaf atas perbuatanku yang sangat keji itu dan ingin sekali bertaubat."


" Yang pertama, aku lihat mayat yang pada siang harinya menghadap kiblat. Tetapi pabila aku menggali semula kuburnya pada waktu malam, aku lihat wajahnya telahpun membelakangkan kiblat. Mengapa terjadi begitu, wahai tuan guru?" tanya pemuda itu. " Wahai anak muda, mereka itulah golongan yang telah mensyirikkan Allah s. w. t. sewaktu hidupnya. Lantaran Allah s. w. t. menghinakan mereka dengan memalingkan wajah mereka dari mengadap kiblat, bagi membezakan mereka daripada golongan muslim yang lain," jawab ahli ibadah tersebut.

Sambung pemuda itu lagi, " Golongan yang kedua, aku lihat wajah mereka sangat elok semasa mereka dimasukkan ke dalam liang lahad. Tatkala malam hari ketika aku menggali kubur mereka, ku lihat wajah mereka telahpun bertukar menjadi babi. Mengapa begitu halnya, wahai tuan guru?" Jawab ahli ibadah tersebut, " Wahai anak muda, mereka itulah golongan yang meremehkan dan meninggalkan solat sewaktu hidupnya. Sesungguhnya solat merupakan amalan yang pertama sekali dihisab. Jika sempurna solat, maka sempurnalah amalan-amalan kita yang lain,"

Pemuda itu menyambung lagi, " Wahai tuan guru, golongan yang ketiga yang aku lihat, pada waktu siang mayatnya kelihatan seperti biasa sahaja. Apabila aku menggali kuburnya pada waktu malam, ku lihat perutnya terlalu gelembung, keluar pula ulat yang terlalu banyak daripada perutnya itu.." " Mereka itulah golongan yang gemar memakan harta yang haram, wahai anak muda," balas ahli ibadah itu lagi.

" Golongan keempat, ku lihat mayat yang jasadnya bertukar menjadi batu bulat yang hitam warnanya. Mengapa terjadi begitu, wahai tuan guru?" Jawab ahli ibadah itu, " Wahai pemuda, itulah golongan manusia yang derhaka kepada kedua ibu bapanya sewaktu hayatnya. Sesungguhnya Allah s. w. t. sama sekali tidak redha kepada manusia yang menderhakai ibu bapanya."

" Golongan kelima, ku lihat ada pula mayat yang kukunya amat panjang, hingga membelit-belit seluruh tubuhnya dan keluar segala isi dari tubuh badannya," sambung pemuda itu. " Anak muda, mereka itulah golongan yang gemar memutuskan silaturrahim. Semasa hidupnya mereka suka memulakan pertengkaran dan tidak bertegur sapa lebih daripada 3 hari. Bukankah Rasulullah s. a. w. pernah bersabda, bahawa sesiapa yang tidak bertegur sapa melebihi 3 hari bukanlah termasuk dalam golongan umat baginda," jelas ahli ibadah tersebut.

" Wahai guru, golongan yang keenam yang aku lihat, sewaktu siangnya lahadnya kering kontang.. Tatkala malam ketika aku menggali semula kubur itu, ku lihat mayat tersebut terapung dan lahadnya dipenuhi air hitam yang amat busuk baunya," " Wahai pemuda, itulah golongan yang memakan harta riba sewaktu hayatnya," jawab ahli ibadah tadi.

" Wahai guru, golongan yang terakhir yang aku lihat, mayatnya sentiasa tersenyum dan berseri-seri pula wajahnya. Mengapa demikian halnya wahai tuan guru?" tanya pemuda itu lagi. Jawab ahli ibadah tersebut, " Wahai pemuda, mereka itulah golongan manusia yang berilmu. Dan mereka beramal pula dengan ilmunya sewaktu hayat mereka. Inilah golongan yang beroleh keredhaan dan kemuliaan di sisi Allah s. w. t. baik sewaktu hayatnya mahupun sesudah matinya."

p/s:"Ingatlah, sesungguhnya daripada Allah s. w. t kita datang dan kepadaNya jualah kita akan kembali. JuStERu..kita akan dipertanggungjawabkan atas setiap amal yang kita lakukan, hatta amalan sebesar zarah. Wallahua'lam..

PeRsOalAn.....



PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWWAL

Dikirim oleh webmaster, Rabu 23 September 2009, kategori Fiqh

Penulis: Redaksi Assalafy.org


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر »

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”

(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.

Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6 hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat pahala puasa selama setahun.

Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6 hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:

Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?

Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari kitab Ash-Shahih.

6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas, bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama). Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)

Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal

Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak, tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)

Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal

Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?

Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha` maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.

Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)

Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu

Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut, ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan, meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6 hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.

Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :

dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)

juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.

Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.

Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).

Wallahu waliyyut Taufiq

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389

* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?

Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Yakni seperti puasa setahun penuh.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha` atau kita tidak perpendapat demikian. [2] Yang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak dikatakan “berpuasa Ramadhan“

Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama sekali.

Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?

Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “

Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan puasa 6 hari Syawwal.”

Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena udzur.

Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa Senin - Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.”.

Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?

Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.

6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.

Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah, bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun, dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.

(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)

[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)

[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan. Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)

Selasa, 6 Oktober 2009

NaMA -nAmA JePuN PiLiHaN

Ni ana dapat dari sahabat ana....sekadar untuk berhibur...

Nama-nama Jepun Pilihan

1. Yg pemarah- KEJI CACIMAKI

2. Yg tak suka brg mahal- SATO SUKAMURA

3. Yg bisu- KITA TADASUARA

4. Yg suka makan tose- NANACHI HITOSE

5. Yg suka lagu blues- APO NADIKATO

6. Yg suka belajar- ASIKO ULANGKAJI

7. Yg kerap bikin ribut- WAKASI HURUHARA

8. Yg masih bujang- MATIMATI TAMOKASI

P/S:JgN tErPeDaYa Ya..

Khamis, 3 September 2009

Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan


Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhabaya[1], membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, “Naik”. Aku katakan, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.[2] .” [Riwayat An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya shahih].

Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan”
Hadits ini lemah, tidak shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci akan di bahas di akhir kitab ini.

Footnote:
[1]. Yakni : dua lenganku
[2]. Sebelum tiba waktu berbuka puasa

(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.)

UnTuK KeFaHaMaN KiTa uMaT IsLaM PaDa rAmAdHaN InI...






Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 20 raka'at

Rabu, 20 Oktober 2004 - 04:15:42 :: kategori Fiqh

Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Shalat Tarawih Bersama Rasulullah

Mukadimmah
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita memujinya, memohon pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejelekan diri-diri kita dan amal-amal kita.

Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tak seorangpun yang dapat memberi hidayah kepadanya.

Saya bersaksi bahwa tidak yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba’d :

Telah terdapat riwayat shahih yang mauquf atas sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu akan tetapi secara hukum marfu’ (sampai kepada) Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa beliau (Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu) mengatakan : “Bagaimana dengan kalian jika fitnah yang membuat pikun orang dewasa dan membuat besar anak kecil menyelimuti kalian, bahkan manusia menjadikannya sebagai Sunnah. Jika ditinggalkan sedikit saja darinya. Maka akan dikatakan : “Sunnah telah ditinggalkan ?” Mereka mengatakan : “ Kapan itu ?”. “Jika ulama kalian telah pergi, pembaca Al-Qu’ran semakin, banyak ahli fiqih semakin sedikit, semakin banyak pimpinan kalian, semakin sedikit orang yang jujur, dan dicari manfaat dunia dengan menggunakan amalan akhirat dan dipelajari selain agama”.”( Riwayat ad Darimi 1/64 dengan dua sanad salah satunya shahih dan yang lain hasan, juga Hakim 4/514 dan lainnya)

Saya (Syaikh Albani) berkata : “Hadist ini termasuk tanda-tanda kenabian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan kebenaran risalahnya, karena setiap point dari point-pointnya telah terwujud saat ini. Di antaranya, menyebarnya bid’ah dan manusia terfitnah olehnya sehingga menganggap bid’ah sebagai Sunnah dan menjadikannya sebagai agama yang dianut. Jika ahlusSunnah meninggalkannya kepada Sunnah yang benar-benar jelas dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam akan dikatakan : “Sunnah telah ditinggalkan ?”.

Inilah yang menimpa kami ahlussunah di Syam. Ketika kami menghidupkan Sunnah shalat tarawih sebelas rakkat dengan menjaga ketenangan dan kekhusyuan dan berbagai dzikir yang didapat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam semampunya, suatu perkara yng telah ditinggalkan oleh mayoritas orang-orang yang tetap shalat dengan dua puluh rakaat. Akan tetapi mereka tetap berontak, dan bangkit qiyamat mereka ketika kita terbitkan buku kita yang berjudul “Shalatut Tarawih” [Telah dicetak ulang buku ini dengan cetakan kedua oleh Zuhair Syawisy tahun 1405 H, dengan bentuk huruf yang baru akan tetapi percobaan-percobaannya tidak disodorkan kepada saya untuk saya teliti sendiri, hal itu disebabkan sulitnya komunikasi antara Beirut dan Oman, sehingga terdapat sedikit kesalahan cetak, sebagiannya karena mengikuti cetakan yang pertama diantaranya yang ada pada hal (32) dan pada cetakan pertama pada hal (37) – yang berbunyi, pent seperti :”yang shalat dhuhur 5 rakaat dan Sunnah fajar 4 rakaat” yang benar adalah “shalat Sunnah Dhuhur” dengan dalil, kata yang mengikutinya “dan surah Fajar” dan kata-kata yang mendahuluinya serta kontek kalimatnya. Dan telah memperalat kesalahan cetak ini sebagian ahlil-bid’ah, lalu mendirikan diatasnya istana-istana mereka dalam buku-buku mereka yang akan dusebut nanti, akan tetapi istana mereka itu diatas bibir jurang yang terpuruk.] yang itu merupakan buku kedua dari silsilah buku kita “Tasdidul ishabah ila man zaa’ma nusratal hulafa’ur Rasyidin wa shahabah”, karena apa yang mereka lihat didalamnya dari hakekat beberapa hal :
1. Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak shalat tarawih lebih dari 11 rakaat.
2. Bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Ubay radhiyallahu ‘anhu dan Tamim ad Dary radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami manusia di bulan Ramadhan dengan 11 rakaat sesuai Sunnah yang shahih.
3.Bahwa riwayat : “Sesungguhnya manusia melakukan shalat tarawih di masa Umar di bulan Ramadhan 20 rakaat adalah riwayat lemah”, syadz yakni menyelisihi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah (terpercaya) yang mengatakan : “11 rakaat dan bahwa Umar memerintahkan dengannya”.
4. Bahwasanya riwayat yang syadz tersebut seandainya benar, maka mengambil riwayat yang shahih adalah lebih baik karena sesuainya dengan Sunnah dari sisi jumlah, dan tidak didapati pada riwayat itu bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan shalat 20 rakaat, orang-orang saja yang melakukan itu, berbeda dengan riwayat yang shahih, karena didalamnya terdapat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan shalat dengan 11 rakaat.
5. Juga seandainya benar, tidak berarti kemudian harus mengamalkannya, dan meninggalkan amalan dari riwayat yang shahih yang sesuai dengan Sunnah, dimana yang mengamalkan Sunnah justru dianggap keluar dari jamaah. Bahkan puncak faedah yang ingin didapatkan dari riwayat itu adalah dibolehkannya 20 rakaat dengan pasti dan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah lebih utama.
6. Kami telah terangkan juga didalamnya bahwa 20 rakaat tersebut tidak didapatkan dari seorangpun shabat yang mulia satupun.
7. Bathilnya sangkaan bahwa mereka (shahabat -pent) telah bersepakat atas 20 rakaat.
8. Kami terangkan pula dalil yang mewajibkannya selalu melakukannya dengan jumlah yang terdapat dalam Sunnah, dan kami terangkan juga bahwa para ulama yang mengingkari penambahan dari jumlah tersebut, dan lain-lain dari faedah-faedah yang jarang didapatkan terkumpul dalam satu kitab.

Semua itu dengan dalil-dalil yang jelas dari Sunnah yang shahih dan dari atsar (ucapan aau perbuatan salafush shalih- pent) yang dipercaya. Ini merupakan perkara yang menyebabkan sikap berontak membabi-buta dari sekelompok syaikh ahli taqlid, sebagaimana didapati dalam khutbah dan pelajaran-pelajaran mereka, sebagiannya lagi dalam buku-buku yang mereka tulis untuk membantah buku kami terdahulu. Tapi semuanya kosong dari ilmu yang bermanfaat dan hujah yang mendasarinya. Bahkan buku itu dicorat-coret dengan celaan dan cercaan sebagaimana kebiasaan orang-orang yang salah ketika berontak terhadap kebenaran dan para pengikutnya.

Oleh karenanya kami tidak melihat adanya faedah yang besar dengan menghabiskan waktu kita untuk membantah mereka, dan menerangkan cacatnya ucapan mereka, karena umur ini terlalu pendek untuk membahas panjang lebar (masalah tersebut –pent) karena terlalu banyaknya. Semoga Allah memberi hidayah-Nya kepada mereka semuanya. Dan tidak mengapa kita memberikan contoh asal hal itu dengan salah satu dari mereka. Dia menurutku adlah lebih afdhal dan paling berilmu[Yaitu syaikh Ismail Al-Anshary salah seorang pegawai di kantor fatwa di kota Riyadh.]

Akan tetapi ilmu, jika tidak disertai dengan keikhlasan akhlaq yang suci, mudharatnya atas orangnya lebih besar dari manfaatnya, sebagaimana diisyaratkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Permisalan orang yang mengajarkan manusia kebaikan dan melupakan dirinya seperti lentera yang menerangi orang lain tapi membakar dirinya”. (Riwayat Thabrany dan Ad Dhiya’ al Maqdisi dalam kitab Al-Mukhtarah” dari sahabat Jundub dengan sanadnya yang bagus, lihat (shahih Targhib 1/56/127) ).

Orang tersebut telah menulis sebuah buku yang berjudul ”Tashihu Hadist-si Shalati at-Tarawihi ‘isrina rakaatan wa rodhu ‘ala Al-Albany fi Tad’iyfihi” Terjemahnya :“Shahihnya Hadist Shalat Tarawih 20 Rakaat dan Bantahannya Terhadap Al-Albani yang mendhaifkannya”

Dalam buku itu penulis telah keluar dari jalannya para ulama dalam hal melawan hujjah dengan hujjah dan dalil dengan dalil, juga dalam hal kejujuran dalam ucapan, dan menjauhkan pengkaburan pada orang yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kami tunjukkan pada perkara yang memungkinkan diringkas pada mukadimmah ini [Kemudian beliau menyebutkan 5 contoh dan beliau bantah dengan ilmiyah sehingga tampaklah bagi orang yang adil kuatnya hujjah beliau dan lemahnya dalil-dalil yang membantahnya, dan hampir semuanya berkisar pada masalah penerapan ilmu hadist. - pent]. Saya (Syaikh Al-Albani) berkata :
1. Sesungguhnya setiap orang yang membaca judul tersebut pada risalah / tulisannya, maka akan tergambar dibenaknya bahwa hadist yang marfu’ (sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam) tentang shalat tarawih 20 rakaat adalah disepakati kedhaifannya. Kemudian, apabila dia membaca beberapa lembar halaman awalnya maka akan jelas baginya bahwa atsar yang diriwayatkan dari jalan Yazid bin Khasifah dari Saib bin Yazid bahwa dia berkata : “Mereka (para Sahabat) mendirikan shalat pada zaman Umar bin Khattab pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat.”

Maka berawal dari sini pembaca akan mengetahui bahwa ada suatu (kejanggalan –pent) dalam tulisan ini, demikian pula pada judulnya. Karena dia terang-terangan berbuat tadlis.

Hanya kepada Allah lah kita meminta keselamatan dan ampunan.

2. Termasuk juga di situ dia membold (cetak tebal) tiga halaman yaitu (hal.14-16) terhadap Yazid bin Khasifah yang telah disebutkan, dan penetapannya bahwa dia adalah tsiqah itu dilakukannya untuk membuat ragu para pembaca -yang sungguh sejumlah telah a’immah (ulama) telah mentsiqahkannya- bahwa saya telah menyelisihi mereka semua dengan mendhaifkannya ! Padahal permasalahannya tidaklah demikian. Sungguh saya telah mengikuti mereka (para a’immah dalam men’tsiqah’kannya) sebagaimana akan datang penjelasannya.

3. Bahkan dia tidak sekedar (membuat) keragu-raguan dan tadlis dengannya (akan tetapi lebih dari itu). Jelas tersingkap kedustaan dan penyelisihannya dari kenyataan yang ada. (Pada hal.15) dia berkata : “Sesungguhnya Al-Albani menyangka kedhaifannya”. Ini adalah kedustaan nyata ! Karena sungguh, sebenarnya telah saya jelaskan dalam risalah saya (hal.57) bahwa dia adalah tsiqah!
Puncaknya adalah ucapan saya disitu : “Sesungguhnya dia menyendiri dengan apa-apa yang tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah. Yang seperti itu, ditolak hadistnya jika menyelisihi orang yang lebih kuat hafalannya dari pada dia; maka (atsar ini) menjadi syadz sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu Musthalah. Dan atsar ini termasuk di sini…”. Perkataan seperti ini, walaupun dianggap sebagai firnah terhadap penstiqahan para ulama, tetapi bukan berarti dia (Yazid) itu dhaif yang harus ditolak (hadistnya) secara mutlak. Bahkan sebaliknya, berati hadistnya diterima secara mutlak kecuali jika menyelisihi (riwayat-riwayat yang ada). Inilah apa yang saya tegaskan pada akhir ucapan yang telah disebutkan : ” Atsar ini termasuk disini…”. Berdasarkan pernyataan inilah perkataan kami berkisar. Maka orang yang mencela perkara tersebut dan menyandarkan suatu perkara yang tidak aku katakan adalah merupakan kelicikannya. Dan Allah lah yang mencatatnya.

4. Syaikh tersebut tidak merasa cukup dengan isyarat yang ditunjukkan kepadanya, ia justru menambahkan manasabkan kepadaku gelar buruk yang lain. Dia berkata (pada hal.22) : “ Tidak sepatutnya bagi orang yang meninggalkan riwayat Yazid bin Khasifah – yang digunakan hujjah oleh para imam semuanya –untuk menerima hujjah dengan riwayat Isa bin Jariyah yang didhaifkan oleh Yahya bin Main… dan. Sesungguhnya aku tidak menggunakan riwayat Isa tersebut sebagai hujjah mutlak, akan tetapi aku mengisyaratkan bahwa ia tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Sebagaimana aku katakan (hal. 21): “Sanadnya hasan, disebabkan (adanya) riwayat sebelumnya”.

Karena, seandainya aku berhujjah dengannya, seperti yang diada-adakan oleh Syaikh tersebut (tentu) tidaklah aku katakan : “Dengan riwayat sebelumnya”. Karena kalimat ini merupakan keterangan kuat yang menunjukkan bahwa perawi ini bukan termasuk seorang yang dapat digunakan/diterima riwayatnya. Bahkan ia di sisinya adalah lemah, tetapi digunkan sebagai penguat saja. Sehingga hadistnya menjadi hasan apabila terdapat (hadist lain) yang menguatkannya.

Dan telah didapatkan yaitu hadist yang diisyaratkan dengan perkataanku : “Dengan riwayat sebelumnya”. Yaitu hadist riwayat sebelumnya, yaitu hadist riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan, tidak pula pada bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat”. (HR. Bukhary, Muslim dan lainnya)

Apakah Syaikh tersebut termasuk orang-orang yang tidak mengerti ilmu hadist sampai-sampai ia tidak memahami perkataan seperti ini : ”Sanadnya hasan dengan riwayat yang sebelumnya !” Apalagi aku telah menambahi keterangan atasnya ketika kamu kembali mentahrijnya di halaman lain (hal.79-80) dan kami nukil perkataan Al-Haitsami bahwa ia menghasankannya. Lalu aku memberi keterangan dengan perkataan : ”Dan sanadnya dianggap hasan menurutku”. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui.

Apakah ini kepura-puraan yang disengaja atau pemalsuan murni yang dikarenakan kedengkian yang ada dalam hatinya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merhamati orang-orang yang mengatakan :

Jika engkau tidak mengetahui maka itu musibah
jika engkau mengetahui, maka musibahnya lebih besar.

Dan yang menunjukkan kepada pembaca bahwa syaikh mengetahui…, perkataannya (hal.46) : Dan telah disebutkan hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu :
“Jangan mengambil manfaat sedikitpun dari bangkai”

Sebagai cermin pengekorannya terhadap orang yang menghasankannya, (dia berkata) : “Tidak semestinya bagi Al-Albani untuk melemahkan hadist hasan dikarenakan adanya jalan periwayatan lain yang lemah. Maka sesungguhnya yang demikian itu menyimpang dari persetujuan yang disepakati para imam dalam bidang ini.”
Kalau demikian, maka aku (Syaikh Al-Albani) ketika menghasankan hadist Isa bin Jariyah yang telah lalu dengan penguat hadist Aisyah atasnya, syaikh menyadari dengan sepenuhnya pengetahuan bahwa aku sepakat dalam masalah itu dengan yang disepakati ulama dalam bidangnya. Oleh karena itu, ia tidak mampu menyalahkanku dalam masalah tersebut. Maka dia pun mengadakan pernyataan palsu bahwa aku berhujjah dengannya, untuk mencurahkan kebencian hatinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menghitungnya.

Kemudian pembaca yang mulia bersama kami dapat melihat sepintas permainan syaikh ini terhadap hakekat ilmiyah. Karena jika yang demikian itu tidak selayaknya bagiku (seperti sangkaan) melemahkan hadist Jabir radiyallahu ‘anhu, yaitu :
“Jangan mengambil manfaat sedikitpun dari bangkai”

Karena dia (menurut persangkaanya) mempunyai jalan lain yang dhaif pula menurut pengetahuannya, walaupun karena taklid. Maka apakah patut pula baginya menganggap lemah hadist Jabir yang disebutkan di muka berkenaan dengan shalat Tarawih yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebanyak 11 rakaat ? Padahal hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha yang termaktub dalam shahih Bukhary dan Muslim yang dia lihat sendiri !.

Tidaklah ini artinya syaikh bermain diatas dua tali dan menimbang dengan dua neraca ? Maka Allah-lah tempat memohon pertolongan, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka dapat kami katakan sebagai keterangan dari kenyataan yang dilalaikan syaikh Ismail Al-Anshari (semoga Allah memberinya petunjuk) sebagai berikut : “Sesungguhnya telah kami katakan sebelumnya –menurut persangkaannya –adalah sebagai isyarat dariku bahwa jalan ini (yang dinukil dari sebagian mereka yang menghasankannya) akan tetapi kami nyatakan akan kedhaifannya, sedangkan dia sendiri melihat dengan mata kepalanya bahwa disana ada ‘an’anah Abi Az Zubair dari Jabir. Dan jalan lain itu sendiri yang memperkuat yang pertamanya. Karena sesungguhnya ukurannya pada Abi Az Zubair pula”. (nashbu Ar-Raayah 1/22).

Maka, apakah ilmu syaikh dapat menangkap bahwa sebagian dari apa yang disepakati oleh para ulama dalam bidangnya yaitu diperbolehkan menguatkan hadist dhaif dengan jalan hadist itu sendiri dan bukan dengan semisalnya. Ataukah ia mengikuti hawa nafsu dan berusaha membela syaikh walaupun dengan menyelisihi kebenaran. Ataukah dia hanya taqlid seperti Syaukani dalam kitabnya Nail Al Authar yang disana banyak penukilan, penjiplakan dan sedikit tahqiq dan pemeriksaan dalam membicarakan hadist-hadistnya.

Akan tetapi ini tidak menghalangiku (dengan fadhilah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan taufik-Nya) dari menyatakan secara terang-terangan bahwa aku mendapatkan di kemudian hari, penguat yang sangat kuat terhadap hadist Jabir ini dan dengan lafadz yang sama dari hadist riwayat Ibnu ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu yang tidak pernah dilihat seorangpun sebelumku yang telah disebutkan dan diisyaratkan olehnya. Dan hadist ini shahih sanadnya di sisiku seperti yang dapat kalian lihat dalam kitabku Irwa’ul Ghalil 1/78.

Kalau seandainya Syaikh Al-Anshari menghendaki ilmu, nasehat dan bimbingan tidak mengapa menjadikan satu jalan menjadi dua dan sangat baik bagi kami sebagai dalil atas penguat ini. Akan tetapi perkaranya seperti yang dikatakan : “Yang miskin tidak akan dapat memberi sesuatupun”. Sesungguhnya aku telah melihatnya menyebutkan dalam bantahan-nya (hal.48) bahwa hadist Ibnu ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu di sisi Daruquthni. Dan bahwa maknanya sama dengan maknanya hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu.

Mengingat aku tidak mengetahui, demia Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan aku menyangka dia juga tidak mengetahui- kenapa Daruquthni mengkhususkan penyebutannya sedangkan pengarang-pengarang kitab Sunan lain tidak. Walaupun lafadz mereka sama :
“Jangan mengambil manfaat dari bangkai, kulitnya maupun tulangnya”.

Dan sangkaannya terhadap makna hadist Jabir tidak dapat diterima, karena lebih khusus daripadanya, seperti tampak. Sungguh ia lalai dari lafadz yang merupakan lafadz hadist Jabir dengan huruf yang sama.

Maka segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menunjuki aku –walaupun beberapa saat kemudian- kepadanya, dan tidak seorangpun memergokiku disebabkan kelalaianku yang lalu. Kalau tidak…kami mohon keselamatan dan ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia dan akhirat.

5. Syaikh tersebut belum merasa cukup mengada-adakan terhadapku. Sesungguhnya ia telah menasabkan kepadaku (hal.41) pada pembodohan terhadap Salaf. Subhanallah - Maha Suci Engkau Ya Allah ! Ini suatu kedustaan yang sangat besar. Padahal yang benar, sesungguhnya saya tidak punya dosa terhadap syaikh tersebut dan yang semacamnya dari para ahli Taqlid yang hasad, kecuali hanya karena aku mengajak kepada Salafus Shalih dam konsisten dengan madzhabnya, tidak dengan madzhab-madzhab orang-orang tertentu dari mereka. Itulah yang membawa syaikh tersebut untuk menyikapi aku sebagai musuh, yang hasad/dengki dalam rangka mengikuti alur mayoritas ahli taqlid, yang tidak mengenal agama melainkan apa yang ada pada nenek moyang mereka kecuali orang yang Allah lindungi dan mereka sedikit sekali.

Diantara keanehan syaikh ini, dia telah melewati seluruh masalah-masalah yang diisyaratkan diatas dan telah kita teliti dengan benar penjelasannya. Dan aku tidak ragu bahwa dia sependapat dengan kami pada sebagiannya minimal, atau bahkan kebanyakannya. Tapi dia tidak menyebutkan sikapnya terhadap riwayat-riwayat tersebut. Contohya ucapan kami : “Sesungguhnya bukan merupakan konsekwensi keshahihan 20 rakaat itu, meninggalkan amalan dari riwayat lain yang sesuai dengan hadist Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tidak menambah baik di bulan Ramadhan atau yang lainnya lebih dari 11 rakaat.”

Apakah lebih utama mengamalkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengamalkan apa yang dilakukan manusia di zaman Umar ? Itupun seandainya riwayat tersebut shahih dari perbuatan mereka. ?!

Syaikh tersebut tidak menampakkan sikapnya tentang hal itu, karena jika dia menguatkan perkara yang menyelisihi Sunnah, akan tampak hakekatnya di kalangan Ahlussunnah, tapi kalau menguatkan Sunnah akibatnya akan sesuai dengan Al-Albani, dan ini adalah sesuatu yang tidak diperkenankan oleh dirinya karena sebuah sebab atau lebih yang tidak tersembunyi lagi pada pembaca yang cerdas.

Ini adalah sebuah contoh dari banthan-bantahan yang kami lihat membantah buku kita yang terdahulu yaitu “Shalatut Tarawih” padahal yang (tersebar diatas –pent) adalah bantahan yang paling bagus diantara yang lain. Namun demikian pembaca telah mengetahui beberapa contoh yang ada padanya yang darinya nampak jelas kosongnya dari sikap adil dan jauh dari jalan para ulama yang tidak menginginkan, kecuali keterangan hakekat suatu masalah. Dan jika ini dari orang yang paling baik dan berilmu diantara mereka maka bagaimana dengan yang lain yang tidak memiliki ilmu dan akhlaq.

Dan karena buku kami tersebut (Shalat Tarawih) telah tercetak dan melewati masa yang panjang, sedang kebutuhan menuntut untuk dicetak ulang, dan dahulu cara pemaparannya telah mencapai maksud serta tujuannya yang terpenting yaitu memperingatkan mayoritas manusia kepada Sunnah dalam shalat tarawih serta membantah orang-orang yang menyelisihi kami, sehingga tersebarlah Sunnah ini di banyak masjid-masjid di Syiria dan Yordania dan selain keduanya dari negeri-negeri Islam.

Dan Alhamdulillah yang dengan nikmat-Nyalah perkara-perkara yang baik itu menjadi sempurna. Oleh karenanya saya mempunyai ide meringkas [Ringkasan itu berjudul “Qiyamu Ramadhan” yang kami beri judul dalam bahasa indonesia ini dengan “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah shallallhu ‘alihi wa sallam, pent] dengan cara yang ilmiah murni, Tanpa aku menyinggung seorang pun untuk membantahnya sebagaimana ucapan orang (sampaikan ucapanmu dan berjalanlah terus), yakni menulis setiap faedah ilmiyah yang ada dalam kitab asli dengan menambah faedah-faedah lain untuk menyempurnkannya. Dan Allah lah Yang Maha Suci yang dimohon untuk memberi manfaat dengan ringkasan ini sebagaimana memberikan manfaat dengan yang sebelumnya, dan agar memberikan ganjaran darinya, sungguh Dia adalah Dzat yang paling derma tatkala diminta.

(Dinukil dari buku terjemah kitab "Qiyamu Ramadhan", karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, edisi Indonesia “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Bab “Mukaddimmah Cetakan Pertama”, Hal : 14 - 37, Penerbit “Cahaya Tauhid Press”)